Profil Desa
KONDISI DESA
1.Sejarah Desa
Desa Rumbai Jaya adalah desa tujuan transmigrasi oleh Pemerintah yang berdiri pada tahun 1977 dengan luas 37,50 km2, jadi mayoritas penduduknya berasal dari Pulau Jawa, jadi suku Jawa mendominasi jumlah penduduk yang ada di Desa Rumbai Jaya. Pada awalnya Desa Rumbai Jaya desa definitive dan baru pada tahun 1980 Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan menjadi sebuah desa yang masuk diwilayah kecamatan Tempuling. Kepala Desa pertama yang memimpin Rumbai Jaya adalah Darmuji dan sebagai Sekretaris Desa adalah Jasman.
Seiring perkembangan jaman Desa Rumbai Jaya yang terdiri dari 8 (delapan) Dusun, menjadi salah satu tujuan pemukiman penduduk, sehingga berbagai etnis mulai bermukim di desa ini. Perkembangan pembangunan yang pesat didaerah ini yang kemudian dengan mekarnya Kecamatan Tempuling dengan hasil pemekarannya yaitu Kecamatan Kempas, dan juga regenerasi pergantian kepemimpinan terjadi di Desa Rumbai Jaya, setelah Darmuji habis masa kepemimpinanya lalu diganti oleh Samikun kemudian Siyam Buchori, Sukamto, Juwari (PJS) dan Indra Setia Budi yang menjabat sebagai Kepala Desa sampai sekarang.
Pada tahun 2012 Desa Rumbai Jaya mekar menjadi 2 desa yaitu Desa Rumbai Jaya sebagai desa induk dan Desa Danau Pulai Indah hasil pemekarannya.
Setelah pemekaran Desa Rumbai Jaya hanya terdiri dari 5 (lima) dusun saja dengan luas 31,50 km2.
Adapun pejabat Kepala Desa Rumbai Jaya mulai berdiri sampai sekarang sebagai berikut :
1.Tahun 1980 – 1985 Bapak Darmuji sebagai Kepala Desa dan Bapak Jasman sebagai Sekretaris Desa.
2.Tahun 1986 – 2000 Bapak Darmuji sebagai Kepala Desa dan Bapak Jasman sebagai Sekretaris Desa.
3.Tahun 2001 - 2006 Bapak Samikun sebagai Kepala Desa dan Bapak Jasman dan Bapak Siyam Buchori sebagai Sekretaris Desa.
4.Tahun 2007 – 2013 Bapak Sukamto sebagai Kepala Desa dan Bapak Siyam Buchori dan Bapak Riyanto sebagai Sekretaris Desa.
5.Tahun 2014 – 2015 Bapak Juwari sebagai Pjs.Kepala Desa dan Bapak Riyanto sebagai Sekretaris Desa.
6.Tahun 2016 sampai dengan sekarang Bapak Indra Setia Budi sebagai Kepala Desa dan Bapak Riyanto sebagai Sekretaris Desa.
2.Demografi
a)Batas Wilayah Desa
Letak geografi Desa Rumbai Jaya, terletak diantara :
Sebelah Utara: Desa Sungai Gantang
Sebelah Selatan: Desa Karya Tani
Sebelah Barat: Kelurahan Harapan Tani
Sebelah Timur: Desa Danau Pulai Indah
Luas Wilayah Desa
1.Pemukiman : 550 ha
2.Perkebunan : 2.382 ha
3.Kebun Kas Desa : 1,5 ha
4.Perkantoran : 1 ha
5.Sekolah: 4,5 ha
6.Jalan : 25 ha
7.Lapangan bola kaki dan bola volly: 3 ha
8.Pustu: 0,25 ha
9.Sawah: 150 ha
10.Pasar Desa: 1 ha
b)Orbitasi
1.Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat : 15 Km
2.Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan: 20Menit
3.Jarak ke ibu kota kabupetan : 40 km
4.Lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten : 70Menit
c)Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin
1.Kepala Keluarga: 794 KK
2. Laki-laki: 2.007 Jiwa
3. Perempuan: 1.753 Jiwa
4. Jumlah : 3.760 Jiwa
3.Keadaan Sosial
a).Pendidikan
1.PAUD/TK: 30Orang
2.SD: 350Orang
3.MDA: 70Orang
4.DTA: -Orang
4. SLTP/ MTs: 300Orang
5. SLTA/ MA: 250Orang
6. S1/ Diploma: 40Orang
7.S2: -Orang
8. Putus Sekolah: 10 Orang
9. Buta Huruf: Orang
10. DIII: 20Orang
b).Lembaga Pendidikan
1. Gedung SD: 1 Unit di Lokasi Dusun Kedung Waringin
2. Gedung PAUD : 1 Unit di Lokasi Dusun Kedung Waringin
3. Gedung TK: 1 Unit di Lokasi Dusun Kedung Waringin
3. PDTA dan MI: -
4. MDA: 2 Unit di Lokasi Dusun Tegal Wangi & Waringin
Sari.
5. Gedung SMP: 1 Unit di Lokasi Dusun Waringin Sari
6. Gedung SMK: 1 Unit di Lokasi Dusun Waringin Sari
c).Kesehatan
a.Kematian Bayi
1. Jumlah Bayi lahir pada tahun ini : 10 orang
2. Jumlah Bayi meninggal tahun ini: - orang
b
b. Kematian Ibu Melahirkan
1. Jumlah ibu melahirkan tahun ini : 10 orang
2. Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini : - orang
c. Cakupan Imunisasi
1. Cakupan Imunisasi Polio 3 : orang
2. Cakupan Imunisasi DPT-1 : orang
3. Cakupan Imunisasi Cacar : orang
d. Gizi Balita
1. Jumlah Balita : 190 orang
2. Balita gizi buruk : - orang
3. Balita gizi baik : 190 orang
4. Balita gizi kurang : - orang
e. Pemenuhan air bersih
1. Pengguna sumur galian : 150 KK
2. Pengguna PANSIMAS : 50 KK
d). Keagamaan.
Data Keagamaan Desa Rumbai Jaya Tahun 2016 Jumlah Pemeluk :
- Islam : 3.755 orang
- Budha/Konghucu : - orang
- Kristen : 5 orang
e). Data Tempat Ibadah
Jumlah tempat ibadah :
- Masjid : 8 buah
- Musholla : 7 Buah
4. Kondisi Ekonomi
2. Pertanian
Jenis Tanaman :
1. Padi sawah : 150 ha
2. Padi Ladang : - ha
3. Jagung : 0 ha
4. Palawija : 0 ha
5. Tembakau : 0 ha
6. Tebu : 0 ha
7. Kakao/ Coklat : 0 ha
8. Sawit : 2.382 ha
9. Karet : 0 ha
10. Kelapa : 756 ha
11. Kopi : 0 ha
12. Singkong : 0 ha
13. Lain-lain : 10 ha
3. Peternakan
Jenis ternak :
1. Kambing : 110 ekor
2. Sapi : 262 ekor
3. Kerbau : 0 ekor
3. Ayam : 2.750 ekor
4. Itik : 346 ekor
5. Burung : 0 ekor
6. Lain-lain : 0 ekor
4. Perikanan
1. Kolam Ikan : 0,2 ha
2. Tambak udang : 0 ha
3. Lain-lain : 0 ha
5. Struktur Mata Pencaharian
Jenis Pekerjaan :
1. Petani : 1.675 orang
2. Pedagang : 150 orang
3. PNS : 45 orang
4. Tukang : 25 orang
5. Guru : 40 orang
6. Bidan/ Perawat : 4 orang
7. Polri : 0 orang
8. Pesiunan : 0 orang
9. Sopir/ Angkutan : 50 orang
10. Buruh : 75 orang
11. Jasa persewaan : 0 orang
12. Swasta : 200 orang
KONDISI PEMERINTAHAN DESA
1. Pembagian Wilayah Desa
Desa Rumbai Jaya terbagi ke dalam 5 Dusun terdiri dari :
1. Dusun Mawar Sari : Jumlah 1 RW dan 4 RT
2. Dusun Tegal Wangi : Jumlah 2 RW dan 7 RT
3. Dusun Waringin Sari : Jumlah 2 RW dan 8 RT
4. Dusun Suka Jadi : Jumlah 3 RW dan 6 RT
5. Dusun Kedung Waringin : Jumlah 2 RW dan 6 RT
2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
a. Lembaga Pemerintah Desa
Jumlah Aparatur Desa :
1. Kepala Desa : 1 Orang
2. Sekretaris Desa : 1 Orang
3. Perangkat Desa : 9 Orang
4. Staf Desa : 2 Orang
5. Bendahara Desa : 1 Orang
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) : 9 Orang
c. Lembaga Kemasyarakatan
1. LPM : 1 Kelompok
2. PKK : 1 Kelompok
3. Posyandu : 3 Kelompok
4. Pengajian : 6 Kelompok
5. Arisan : 6 Kelompok
6. Simpan Pinjam : 1 Kelompok
7. Kelompok Tani : 4 Kelompok
8. Gapoktan : 4 Kelompok
9. Karang Taruna : - Kelompok
10. Arisan Masyarakat : 10 Kelompok
11. Ormas/LSM : 2 Kelompok
12. KPMD : 1 Kelompok
12. Kesenian Tradisional : 3 Kelompok
13. Kelompk Hadroh : 2 Kelompok
2. Nama-nama Pejabat Pemerintahan Desa
a. Aparat Pemerintah Desa
Kepala Desa : Indra Setia BudiSekretaris Desa : Riyanto
Kepa seksi Pemerintahan : Turyatno
Kepala Seksi Pembangunan : Suyono
Kepala Seksi Kemasyarakatan : Kiki Wahyudi
Kepala Urusan Perencanaan : Dodi Jupri Saputra
Kepala Urusan Umum : Siti Napsiah
Kepala Urusan Keuangan/Bdhr : Suriyah
Kepala Dusun
1.Dusun Mawar Sari : Munawir Sazali
2.Dusun Tegal Wangi : Agus Suyanto
3.Dusun Waringin Sari : Muhsinin
4.Dusun Suka Jadi : Ahmad Solihin
5. Dusun Kedung Waringin : Budiono
a. Badan Permusyawaratan Desa
Ketua : Mujiono
Wakil Ketua : Harianto Imam Safi’i
Sekretaris : Rasiman
Anggota : 1. Mad Darmin
2. Turiman
3. Rasid
4. Abdul Malik
5. Syafrudin
6. Tajudin
MASALAH DAN POTENSI
1. MASALAH DESA
Masalah Desa adalah masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa dan pemerintahan Desa berdasarkan hasil pengkajian keadaan Desa dengan menggunakan 3 (tiga) tools Partisipatory Rural Apraisal (PRA) yakni Peta Sosial Desa, Kalender Musim dan Diagram/bagan kelembagaan.
Permasalahan secara umum Desa Rumbai Jaya dijabarkan sebagai berikut :
a. Bidang Infrastruktur Desa/Sarana Prasarana
1. Masih banyak jalan Desa, Jalan Lintas Dusun, Jalan RT dan Jalan Usaha Perkebunan yang belum memadai masih berupa jalan tanah sehingga menghambat arus barang dan jasa.
2. Pembangunan yang belum merata sehingga timbul kecemburuan sosial.
3. Kanal yang semakin dangkal sehingga tidak normalnya saluran air dan tanaman masyarakat menjadi kering.
4. Masih rendah tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan memilihara bangunan.
5. Tidak ada Kemampuan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa mendesain dan membuat rencana anggaran biaya.
6. Belum optimalnya operasional Pasar Desa sehingga menghambat perputaran ekonomi masyarakat.
b. Bidang Pendidikan
1. Bangunan pelengkap (Infrastruktur) bidang pendidikan masih kurang (Ruang belajar sekolah, Sound system, MCK, Komputer, halaman, Pagar dll).
2. Pustaka Desa belum ada.
3. Pustaka PAUD belum ada.
4. Taman Bermain Paud dan TK belum memadai.
5. Minat Baca Masyarakat kurang.
6. Honor Guru masih kurang.
7. Keterampilan dan teknis mengajar dengan metode baru masih kurang.
8. Beasiswa bagi siswa miskin dan berprestasi belum ada.
9. Belum terbentuknya PKBM (Kejar Paket).
10. Masih ada anak putus sekolah.
c. Bidang Ekonomi
1. Pengembangan potensi ekonomi Desa belum maksimal.
2. Belum terlaksananya pelatihan-pelatihan di bidang peningkatan manajemen usaha dan kewirausahaan.
3. Penggalian PAD Desa belum dioptimal.
4. Rendahnya harga komoditas Hasil Perkebunan Masyarakat Seperti Kelapa lokal dan Kelapa sawit yang sejak 3 tahun terakhir mengalamai penurunan nyata mengakibatkan pendapatan petani menurun drastis.
d. Bidang Sosial Budaya
1. Arus informasi dan globalisasi tidak terbendung yang menyebabkan tergerusnya kearifan lokal.
2. Peran lembaga adat dan pimpinan adat kurang optimal.
3. Belum optimal pengembangan budaya lokal Desa.
e. Bidang Pemerintahan
1. Sumberdaya Manusia dalam pelaksanaan Pemerintahan belum terampil.
2. Pelaku-pelaku pembangunan masih kurang paham akan tugas dan fungsi.
3. Regulasi Desa belum sempurna dan terdokumentasi dengan baik.
4. Administrasi Desa yang kurang dimanfaatkan secara optimal.
5. Insentif yang diterima oleh Aparatur Desa dan kelembagaan Desa belum memadai.
6. Masih Kurangnya perhatian Pemerintah dan Pemerintah dalam hal pembinaan kepada Pemerintah Desa.
f. Bidang Kesehatan
1. Kesadaran akan kesehatan keluarga yakni sanitasi lingkungan masih lemah.
2. Kesadaran akan pentingnya makanan bergizi belum memadai.
3. Belum adanya bangunan Pustu yang permanen.
g. Bidang Kelembagaan
1. Tingkat pertemuan/rapat-rapat masih rendah.
2. Belum tersusunnya rencana dan program kerja.
3. Pembinaan dan Pendampingan Desa masih belum memadai.
4. Belum adanya Tempat Belajar Masyarakat (TBM).
h. Bidang Kamtibmas
1. Belum Optimal kegiatan Siskamling.
2. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk taat aturan.
3. Sifat kebersamaan dan kegotongroyongan mulai luntur.
i. Bidang Lingkungan Hidup
1. Belum adanya Tempat Pembuangan Sampah/Akhir.
2. Penghijauan dan penanaman pohon penyangga dan pelindung pinggir belum ada.
3. Belum ada Taman Desa dan Hutan Desa.
j. Bidang Partisipasi Masyarakat
1. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghadiri rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
2. Kegiatan Gotong Royong mulai pudar.
3. Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap pembangunan Desa.
k. Bidang Pertanian
1. Masih rendahnya SDM petani.
2. Kurangnya penyuluhan dan pelatihan.
3. Sarana produksi (Saprodi) pertanian kurang memadai.
4. Harga Saprodi yang mahal.
5. Harga komoditas perkebunan terutama Kelapa Lokal dan sawit rendah.
6. Belum optimalnya penggarapan bidang perternakan.
l. Bidang Hukum dan HAM
1. Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan Hukum.
2. Lemahnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan.
3. Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
m. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
1. Home industri belum dikembangkan.
2. Kesulitan dalam penambahan modal dan pengembangan usaha.
3. Semangat berwirausaha belum optimal.
n. Bidang Pertanahan
1. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuat surat tanah.
2. Rendahnya partisipasi masyarakat dan menghibahkan tanah kepada Desa untuk pembangunan.
1. Bidang Informasi dan komunikasi
2. Desa belum memiliki Sistem Informasi Desa.
3. Pemerintah Desa masih sangat sulit mendapatkan informasi hasil Musrenbang Kabupaten/Provinsi dan atau Dokumen APBD yang pembiayaan berkaitan dengan desa, sehingga apa-apa program yang masuk ke desa tidak diketahui, untuk kebutuhan penyusunan rencana keuangan dan rencana pembangunan.
4. Lambannya informasi sumber-sumber pembiayaan yang diterima desa juga menjadi kendala. Padahal bulan Juli n-1 desa sudah wajib menyusun Rancangan Kerja Pembangunan (RKP) Desa, baik dari Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten/Provinsi, bagi hasil pajak dan retribusi dan lainnya
2. POTENSI DESA
Potensi adalah adalah segala sumberdaya yang ada di desa yang dapat digunakan untuk membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi oleh desa baik potensi sudah ada maupun potensi yang belum tergarap.
a. Potensi Sumberdaya Alam
1. Perkebunan Kelapa Lokal
2. Perkebunan Sawit
3. Peternakan
4. Perikanan
b. Potensi Sumberdaya Manusia
1. Aparatur Desa
2. BPD
3. Kelembagaan Desa
4. Kader Desa
5. Kader Posyandu
6. Kader PKK
7. Pendamping Desa
8. Tenaga Pendidik
9. Tokoh Agama dan Tokoh Adat
10. Penyuluh Pertanian, Perkebunan, Perikanan, perternakan dll
11. Aparat Keamanan (Linmas)
12. Pemuda
13. Klub-Klub Olahraga
c. Sumberdaya Sosial
1. Majlis Taklim
2. Wirid Yassin
3. Guru-guru agama (Ustadz/zah)
4. Fasilitas Pendidikan Agama
5. Masjid dan Mushalla
6. Fasilitas Pendidikan Umum
7. Peringatan Hari Besar Islam
d. Sumberdaya Ekonomi
1. Lahan Perkebunan
2. Pedagang dan swasta
3. Home Industri
4. Sarana produksi lainnya
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Visi dan Misi.
1. Visi
Visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan dan secara potensi untuk terwujud kemana dan apa yang diwujutkan suatu organisasi dimasa depan, Visi harus bersama yang mampu menarik, dan harus konsisten, tetap eksis, antisifatif secara insentif dikominikasi kepada segenaaf anggota organisasi sehingga semuanya merasa memiliki visi, hendaknya :
1. Bukan fakta tetapi gambaran pandangan ideal masa depan yang ingin di capai.
2. Dapat memberikan arahan dan mendorong anggota organisasi mewujutkan kenerja yang baik.
3. Dapat menimbulkan Infirasi dan siap menghadapi tantangan.
4. Menjembatani masa kini dan masa mendatang.
5. Gambaran yang dealistis dan kridibel dengan masa depan yang menarik.
6. Sipat tidak statis dan tidak selamanya.
Dalam upaya mewujudkan harapan dan aspirasi Stakholder serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka pernyataan Visi Desa Rumbai Jaya adalah :
“ MENINGKATKAN KEBERSAMAAN MEMBANGUN SUMBER EKONOMI BERJAYA ”
2. Misi
Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan ini membawa organisasi kepada suatu fokus. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya, dan bagaimana melakukannya. Misi adalah suatu yang dilaksanakan/diemban oleh Instansi pemerintah, sebagai penjabaran dari Visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instani pemerintah dan mengetahui peran dan programnya serta hasil yang diperoleh dimasa mendatang. Pernyataan visi yang jelas, akan memberikan arahan jangka panjang dan stabiltas dalam manajemen dan kepemimpinan Desa Rumba Jaya. Berikut ini dalah misi Desa Rumbai Jaya untuk mendukung pencapaian visi yang tersebut diatas:
1. Pembangunan Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pembangunan Bidang PemerintahanKebijakan strategi yang akan ditempuh meliputi :
1) Pengembangan kapasitas dan kemampuan perangkat Desa.
2) Pengembangan kapasitas BPD
3) Meningkatkan system dokumentasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan.
4) Meningkatkan Kerjasama dengan Desa – Desa tetangga yang saling menguntungkan.
2. Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat,Kebijakan strategi yang akan ditempuh meliputi :
1) Peningkatan kemampuan dan kapasitas lembaga – lembaga Desa.
2) Peningkatan kemampuan perempuan dalam pembangunan.
3) Peningkatan kesadaran masyarakat dalam bidang hukum dan politik.
4) Peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi.
3. Pembangunan Bidang Sarana dan prasarana
Kebijakan bidang sarana dan prasarana ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan prasarana yang mendukung peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat.
4. Pembangunan Bidang Agama.
Kebijakan strategis yang akan ditempuh meliputi :
1) Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana masjid dan mushola.
2) Meningkatkan pendidikan keagamaan sejak usia dini.
3) Mengintensifkan Magrib mengaji dan menghidupkan LPTQ.
5. Pembangunan Bidang Pendidikan.
Kebijakan strategis yang akan ditempuh meliputi :
1) Meningkatkan pendidikan dan mutu pendidikan masyarakat.
2) Meningkatkan keahlian generasi muda.
3) Meningkatkan sarana dan Prasarana Pendidikan.
6. Pembangunan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, perternakan dan kehutanan kehutanan
Meliputi segala bidang sesuai dengan potensi dan kultur budaya Lokal.
7. Pembangunan Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup.
Kebijakan strategis yang akan ditempuh meliputi :
1) Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
2) Meningkatkan standar pelayanan kesehatan.
3) Meningkatkan kemampuan kader posyandu.
4) Meningkatkan kesadaran masyarakatdalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
8. Pembangunan Bidang Sosial Budaya
Kebijakan stategis yang akan ditempuh meliputi :
1) Peningkatan pelestarian budaya lokal
2) Peningkatan rasa aman dan tentram dimasyarakat.
3) Peningkatan kemampuan pemuda dalam kesenian dan kebudayaan lokal.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Agar Tujuan pembangunan desa benar-benar dapat diwujudkan, maka arah kebijakan pembangunan desa hendaklan beroriantasi kepada azas manfaat yang berhasil dan berdaya guna. Bukan hanya sekedar keinginginan segelintir elit desa, namun merupakan kebutuhan bersama seluruh masyarakat desa tidak terkecuali masyarakat miskin dan terpinggirkan.
1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
a. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
1. Pendapatan desa bersumber dari APBDesa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
2. Identifikasi Sumber pendapatan Asli Desa (PAD).
3. Menyusun Regulasi berupa Peraturan Desa untuk dapat mengelola sumber-sumber pendapatan asli Desa.
4. Penyiapan perangkat-perangkat yang mengelola pendapatan Desa.
5. Semua pendapatan Desa wajib dicatat dan dibukukan untuk sebagai bahan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.
b. Arah Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa :
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
3. Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa.
4. Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM).
5. Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya.
6. Tunjangan Operasinonal BPD.
7. Program Operasional Pemerintahan Desa.
8. Program pelayanan dasar infrastruktur.
9. Program pelayanan perkebunan.
10. Program pelayanan dasar kesehatan.
11. Program pelayanan dasar pendidikan.
12. Program penanggulangan kemiskinan.
13. Program penyelenggaraan Pemerintahan desa.
14. Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan.
15. Program ekonomi kerakyatan yang produktif.
16. Program peningkatan pelayanan masyarakat.
17. Program dana bergulir, agribisnis dan manajemen usaha.
18. Program pengelolaan tata ruang desa.
19. Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa .
20. Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
21. Program pemberdayaan lembaga adat.
22. Program kerjasama desa dan antar desa.
23. Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan.
24. Program peningkatan sarana prasarana olahraga.
c. Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa dan BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur tahun sebelumnya dan kemudian dituangkan dalam APBDesa.
2. Program Pembangunan Desa
Program pembangunan desa merupakan penjabaran yang lebih detil dari Visi dan Misi yang telah disusun. Berdasarkan evaluasi dan reviu terhadap RKP dan RPJM Desa tahun sebelumnya melalui proses musyawarah Desa, maka secara umum Program Pembangunan Desa sama dengan arah kebijakan pembangunan desa yakni sebagai berikut :
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat
2. Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
3. Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
4. Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
5. Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
6. Tunjangan Operasinonal BPD
7. Program Operasional Pemerintahan Desa
8. Program pelayanan dasar infrastruktur
9. Program pelayanan pertanian dan perkebunan
10. Program pelayanan dasar kesehatan
11. Program pelayanan dasar pendidikan
12. Program penanggulangan kemiskinan
13. Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
14. Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
15. Program ekonomi kerakyatan yang produktif
16. Program peningkatan pelayanan masyarakat
17. Program dana bergulir, Agribisnis dan manajemen usaha
18. Program pengelolaan tata ruang desa
19. Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
20. Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
21. Program pemberdayaan lembaga adat
22. Program kerjasama desa dan antar desa
23. Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
24. Program peningkatan sarana prasarana olahraga
3. Strategi Pencapaian
Strategi pencapaian pembangunan desa adalah sebagai berikut :
1. Menjadikan dokumen RPJM Desa ini sebagai satu-satunya dokumen perencanaan Pembangunan desa selama 6 (enam) tahun.
2. Bersama masyarakat Desa, Pemerintah Desa bersinergi dan bersatu padu dalam kebersamaan dan kegotongroyongan dalam membangun Desa dengan asas-asal keadilan, partisipatif, transparan dan bertanggung jawab.
3. Menyusun langkah-langkah konkrit dan operatif prioritas pembangunan Desa.
4. Melaksanakan pembangunan desa berdasarkan aturan dan petunjuk yang ada.
5. Melakukan pengawasan terhadap proses-proses pembangunan Desa.
6. Melakukan pemanfaatan dan pelesarian kegiatan.
7. Memberikan penghargaan dan sanksi yang proporsional dan bertanggung jawab kepada pelaku pembangunan Desa.
P E N U T U P
Semua program yang dicantumkan menjadi kebutuhan utama kondisi saat ini, tidak tertutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa.
Program ini hanya untuk 6 (enam) tahun, keberhasilan pembangunan sangat bergantung juga kepada pembinaan, pendampingan dan anggaran yang tersedia. Pemerintah Desa sedari dulu sudah sangat siap melakukan pembangunan Desa, sehingga visi dan misi Desa yang sudah dicantum, bukan hanya sekedar uraian kata-kata, namun terimplementasi menjadi alat untuk mensejahterakan masyarakat.
Kami sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun kepada siapa yang membaca Dokumen RPJM Desa Rumbai Jaya ini atas penyusunan perencanan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian dokumen RPJM Desa Rumbai Jaya Tahun 2016 - 2021, sehingga terdapat dokumen yang benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian program-program yang telah direncakan. Semoga Allah SWT memberikan ridho, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga hadirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 benar-benar merubah desa menjadi lebih maju dan mandiri. Amin.
KEPALA DESA RUMBAI JAYA
INDRA SETIA BUDI
Komentar
Posting Komentar